Reporter: Fahriyadi, Dea Chadiza Syafina, Herlina KD, Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun depan, tarif listrik bakal naik 15%. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh konsumen pengguna setrum berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi untuk setrum tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi, ada kenaikan tarif listrik sebesar 15%, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bilang, pemerintah ingin menaikkan tarif 4,3% tiap tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen sekaligus pengusaha.
Kenaikan tarif listrik bertahap juga tidak akan memberikan sumbangan tinggi terhadap inflasi. Pemerintah memperkirakan, dampak inflasi hanya sekitar 0,3% dari total target inflasi tahun depan sebesar 4,9%.
Ekonom Universitas Atma Jaya A. Prasetyantoko menilai keputusan kenaikan tarif ini positif bagi bujet pemerintah. Subsidi energi yang besar memberatkan bujet negara.
Menurut hitungan pemerintah, jika tarif setrum gagal naik, bujet subsidi setrum bakal melonjak menjadi Rp 93,52 triliun tahun depan. "Dampak terhadap inflasi bakal kecil sehingga daya beli masyarakat masih bisa dipertahankan," ujar Prasetyantoko.
Meski seluruh fraksi bulat mendukung rencana kenaikan tarif, dalam rapat Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bathoegana kemarin malam (17/4), Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menunda kenaikan tarif listrik. Tapi, PDIP tak menolak usulan kenaikan tarif listrik.
Daryatmo Mardiyanto, Juru Bicara PDIP mengatakan, sebelum mengerek tarif, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No 30/AuditamaVII/PDTT/09/2011. BPK meminta pemerintah menurunkan biaya produksi PLN. Salah satu caranya dengan memenuhi suplai gas 100 juta kaki kubik untuk PLTGU Muara Karang.
PDIP juga meminta agar materi yang mereka sampaikan itu masuk dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang APBN 2013. Namun, usulan itu mendapat penolakan dari fraksi lain.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi catatan, agar kelompok pelanggan 1300 VA ikut golongan yang tarifnya tak naik.
Sepanjang bertahap, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto yakin pengusaha bisa menyesuaikan tarif baru listrik itu. Hanya saja, efisiensi juga harus dilakukan PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News