kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.284   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.167   49,60   0,70%
  • KOMPAS100 1.044   9,31   0,90%
  • LQ45 802   6,64   0,83%
  • ISSI 232   1,88   0,81%
  • IDX30 416   1,98   0,48%
  • IDXHIDIV20 488   2,51   0,52%
  • IDX80 117   0,90   0,78%
  • IDXV30 120   0,09   0,08%
  • IDXQ30 134   0,68   0,51%

DPR setujui surat pemberhentian Tito Karnavian dari jabatan Kapolri


Rabu, 23 Oktober 2019 / 06:45 WIB
DPR setujui surat pemberhentian Tito Karnavian dari jabatan Kapolri


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavia dari jabatannya. 

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10). 

"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. 

Baca Juga: Jenderal Tito Karnavian mundur sebagai anggota Polri

Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. 

Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito. 
Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya. 

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud. 

Baca Juga: Presiden Jokowi tunjuk Komjen Ari Dono sebagai pelaksana tugas Kapolri

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "DPR Setujui Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×