kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana


Selasa, 31 Mei 2022 / 20:29 WIB
DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (31/5).

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam laporannya mengatakan, RUU penanggulangan bencana telah dibahas di Komisi VIII DPR mulai dari masa persidangan I sampai masa persidangan V tahun sidang 2020-2021. Serta masa sidang I sampai masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

Baca Juga: Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Distop, Kenapa?

Ia menyebut, lamanya pembahasan RUU penanggulangan bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) antara RUU yang diajukan DPR RI dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah.

Dalam RUU penanggulangan bencana yang diajukan DPR RI, ditegaskan bahwa BNPB disebutkan secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Komisi VIII DPR mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran, kelembagaan dan koordinasi.

Sementara dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.

Akibat perdebatan mengenai kelembagaan tersebut, rapat panja diskors beberapa kali dan lobi dengan Kementerian Sosial selaku pemegang surat presiden (Surpres) mengenai RUU penanggulangan bencana juga sudah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil.

Mempertimbangkan fungsi legislasi Komisi VIII DPR dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan rancangan undang-undang bahwa satu komisi hanya dialokasikan untuk satu undang-undang, maka Komisi VIII DPR menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surpres mengenai RUU penanggulangan bencana.

“Pada rapat kerja pada tanggal 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB,” jelas Yandri.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×