Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyetujui Haerul Saleh dan Isma Yatun menjadi Anggota BPK RI periode 2022-2027. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (29/3).
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP dalam rapat paripurna melaporkan, Komisi XI DPR diberikan tugas untuk melakukan pemilihan calon anggota BPK dalam rangka menggantikan jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK yaitu Agung Firman Sampurna dan Ismayatun yang akan berakhir masa jabatan nya pada tanggal 18 April 2022.
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Komisi XI DPR dalam menjalankan amanat tugas tersebut telah melakukan serangkaian proses dan kegiatan dalam rangka pemilihan calon anggota BPK RI antara lain.
Baca Juga: Anggota DPD Pertanyakan Jumlah Utang Pemerintah, Ini Jawaban Sri Mulyani
Pertama membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan 8 Desember 2021 dan diumumkan di media massa nasional, jumlah calon anggota yang mendaftar sebanyak 16 orang.
Kedua, melakukan verifikasi persyaratan calon anggota BPK oleh tim verifikasi tanggal 12 Januari 2022.
Ketiga, melakukan rapat internal Komisi XI DPR pada tanggal 13 Januari 2022 dan memutuskan untuk mengumumkan 16 orang calon ke media massa guna memperoleh tanggapan dan pendapat publik.
Keempat, menerima tanggapan publik dari tanggal 17 Januari - 25 Januari 2022.
Kelima meminta pertimbangan DPD terhadap 16 calon anggota BPK dan DPD telah menyampaikan pertimbangan ke Komisi XI DPR.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, BKF Perkirakan Subsidi Energi Tahun ini Tetap Terkendali