kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR setujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 10 Februari 2021 / 16:05 WIB
DPR setujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR setujui anggota dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi IX. Persetujuam diberikan saat rapat paripurna.

"Komisi IX DPR memilih Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat rapat paripurna, Rabu (10/2).

Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 5 orang. Antara lain terdiri dari 2 orang unsur pekerja, 2 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga: Dirut BP Jamsostek sebut dana milik peserta aman

Berikut nama Dewas BPJS Kesehatan yang terpilih:
Unsur pekerja
1. Indra Yana
2. Siruaya Utamawan

Unsur pemberi kerja
1. Iftida Yasar
2. Inda Deryanne Hasman

Unsur tokoh masyarakat
1. Ibnu Naser Arrohimi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Hingga akhir 2020 tidak ada gagal bayar klaim layanan kesehatan




TERBARU

[X]
×