kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR setujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 10 Februari 2021 / 16:05 WIB
DPR setujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Selain Dewas BPJS Kesehatan, DPR juga menetapkan Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Berikut nama yang dipilih Komisi IX dan disetujui oleh DPR untuk menjadi Dewas BPJS Ketenagakerjaan:

Unsur pekerja
1. Yayat Syariful Hidayat
2. Agung nugroho

Unsur pemberi kerja
1. Subchan Gatot
2. Muhammad Adityawarman

Unsur tokoh masyarakat
1. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji

Nantinya nama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah. Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya: Rata-rata pendapatan yang digunakan untuk konsumsi naik di Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×