kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

DPR Setuju Pilkada Maju September 2024, Ini Pertimbangannya


Minggu, 24 September 2023 / 15:51 WIB
DPR Setuju Pilkada Maju September 2024, Ini Pertimbangannya
ILUSTRASI. DPR Setuju Pilkada Maju September 2024: Agar Terjadi Penyeragaman Dokumen Perencanaan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepalan Daerah (Pilkada) 2024 pada September 2024. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan salah satu pertimbanganya, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, yaitu antara penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. 

Termasuk, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Dengan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terlalu berjarak dan memungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,”kata Syamsurizal dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/9). 

Baca Juga: Pilkada Diusulkan Maju September 2024, Begini Tanggapan Perludem

Keselarasan dokumen perencanaan pembangunan ini juga akan berdampak baik pada pelaksaan pembangunan jangka pendek di pemerintah. Sebab, antara pemerintah pusat dan daerah memiliki indikator kinerja utama yang sairama.

Menurutnya, jikalau indikator kinerja utama untuk tingkat nasional sampai tingkat daerah itu bisa sama maka penyeragaman pembangunan bisa lebih efisien dan lebih efektif dan semakin berpotensi bisa mencapai sasaran yang diinginkan.  

“Dan yang lebih penting daripada itu, untuk bisa di-follow up pada tahun tahun berikutnya dengan mudah, dengan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya. 

Baca Juga: Kemendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Berikut Isinya

"Jadi tidak mengapa kalau kita mau memajukan penyelenggaraan Pilkada itu dimajukan pada bulan September pandangan kami. Itu justru semakin bagus karena antara RPJMN dan RPJMD itu bisa dibuat sama indikatornya,” tegas Syamsurizal. 

Diketahui, Pemerintah mengusulkan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Dengan Perppu ini Pilkada 2024 nantinya akan dipercepat menjadi September 2024 dari yang seharusnya dilaksanakan pada November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×