Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dipercepat menjadi September 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan alasan percepatan pelaksanaan Pilkada ini agar tidak ada kekosongan kepala daerah secara masif pasa awal tahun 2025.
Berdasarkan data miliknya, saat ini terdapat 101 dan 4 daerah otonomi baru di Papua yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sejak 2022. Kemudian terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023 serta 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Upaya Awasi Dana Kampanye, KPU: Semua Parpol Nasional Telah Buat RKDK
"Berdasarkan data tersebut maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah defenitif," kata Tito di pantau secara daring, Minggu (24/9).
Untuk itu pihaknya mengusulkan ada percepatan masa pilkada yang sebelumnya dilakukan pada November menjadi September 2024.
Dengan demikian, kata Tito, akan ada waktu cukup selama 3 bulan sampai dengan awal tahun untuk penyelesaian proses rekap administrasi, pleno penentuan pemenang.
"Dan ini juga mengantisipasi sampai dengan proses sengketa," jelas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News