kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

DPR setuju pajak bagi e-Commerce


Jumat, 24 April 2015 / 10:25 WIB
DPR setuju pajak bagi e-Commerce
ILUSTRASI. Indosat Ooredoo Hutchinson hingga sembilan bulan pertama di 2023 telah menggelontorkan capex sebanyak Rp7,77 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian DPR ialah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang akan digunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang  digunakan masih memakai anggaran negara.

Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.

Yakni terkait pajak dan proses  atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×