kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45953,09   7,65   0.81%
  • EMAS1.116.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR setuju pajak bagi e-Commerce


Jumat, 24 April 2015 / 10:25 WIB
DPR setuju pajak bagi e-Commerce


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian DPR ialah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang akan digunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang  digunakan masih memakai anggaran negara.

Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.

Yakni terkait pajak dan proses  atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



TERBARU
Kontan Academy
Negotiation For Everyone Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×