kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.898   22,00   0,12%
  • IDX 6.332   64,01   1,02%
  • KOMPAS100 829   6,52   0,79%
  • LQ45 629   3,33   0,53%
  • ISSI 219   2,67   1,23%
  • IDX30 352   1,03   0,29%
  • IDXHIDIV20 428   -0,43   -0,10%
  • IDX80 95   0,73   0,78%
  • IDXV30 118   0,25   0,21%
  • IDXQ30 112   0,15   0,13%

DPR setuju pajak bagi e-Commerce


Jumat, 24 April 2015 / 10:25 WIB
ILUSTRASI. Indosat Ooredoo Hutchinson hingga sembilan bulan pertama di 2023 telah menggelontorkan capex sebanyak Rp7,77 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian DPR ialah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang akan digunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang  digunakan masih memakai anggaran negara.

Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.

Yakni terkait pajak dan proses  atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×