kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR setuju pajak bagi e-Commerce


Jumat, 24 April 2015 / 10:25 WIB
DPR setuju pajak bagi e-Commerce
ILUSTRASI. Indosat Ooredoo Hutchinson hingga sembilan bulan pertama di 2023 telah menggelontorkan capex sebanyak Rp7,77 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian DPR ialah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang akan digunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang  digunakan masih memakai anggaran negara.

Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.

Yakni terkait pajak dan proses  atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×