kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sarankan kenaikan PTKP, Kemenkeu; Belum ada rencana


Selasa, 05 November 2019 / 20:37 WIB
DPR sarankan kenaikan PTKP, Kemenkeu; Belum ada rencana
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan pemerintah sekiranya dapat meningkatkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menggenjot konsumsi dan aktifitas industri manufaktur.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya baru mendengar dan belum membahas lebih lanjut soal usulan DPR tersebut. Yang jelas PTKP saat ini sudah cukup kompetitif.

Suahasil memastikan ketetapan PTKP secara payung hukum pun tidak ada dalam rencana tahun depan baik dalam omnibus law maupun Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. “Enggak belum ada rencana ke arah sana,” kata Suahasil, Selasa (5/11).

Baca Juga: CIPS: Serapan tenaga kerja turun, pemerintah perlu tingkatkan kebijakan pro investasi

Direktur Utama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan ketetapan PTKP sebesar tahun yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi jauh di atas Upah Minimun Pekerja (UMP) yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Dengan kata lain WP berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan tergolong PTKP. 

Prastowo bilang jika pemerintah dan DPR menaikkan PTKP artinya memberi subsidi bagi masyarakat yang mampu. Jika tetap diterapkan potensi penerimaan pajak yang hilang bisa mencapai Rp 18 triliun per tahun.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru

Menurutnya pemerintah akan lebih bagus bila mengefektifkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meningkatkan konsumsi. Sehingga, yang pada akhirnya konsumsi akan tetap sasaran. 

“Untuk menstimulus konsumsi dan pertumbuhan ekonomi ada banyak cara. Kalau mau utak-atik PTKP sebaiknya dari sisi formulasi saja,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11).

CITA merekomendasikan formulasi PTKP yang bisa dilakukan pemerintah di antaranya pertama  penetapan PTKP berdasarkan daerah atau zona tertentu. Kedua, besaran PTKP yang mengecil dengan semakin besarnya pendapatan yang diterima seseorang. 

Baca Juga: YLKI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kontra produktif

Ketiga kenaikan PTKP seharusnya mempertimbangkan besaran PTKP dengan negara lain. Kelima, formulasi allowance untuk pekerja usia non produktif, kaum difabel, dan perempuan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×