kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik


Rabu, 01 April 2020 / 19:43 WIB
DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik
Pelanggan melakukan pengisian token listrik di Rumah Susun Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya tagihan listrik selama tiga bulan untuk pelanggan dengan golongan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.

Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan energi, mendukung langkah tersebut. Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi merupakan pelanggan dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

Sehingga, di tengah kondisi pandemi virus corona seperti saat ini, memang diperlukan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kategori tersebut. "Diperlukan afirmatife policy, kebijakan yang memihak untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam," kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Selasa (31/3) malam.

Baca Juga: PLN mulai berlakukan pembebasan tagihan dan diskon listrik

Meski begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan negara harus tetap dijaga agar memiliki kinerja yang sehat. Sehingga, perusahaan listrik plat merah itu tetap dapat memenuhi tugas dan fungsinya. "Sebagaimana diketahui juga, bahwa kondisi PLN juga memerlukan penanganan yang sangat serius, mengingat kondisi keuangannya yang tidak lah menggembirakan," kata Sugeng.

Alhasil, kebijakan tersebut dinilai bisa meringankan beban masyarakat tidak mampu dan juga tidak membebani PLN. "Dengan kebijakan itu, biaya-biaya tersebut selanjutnya ditanggung oleh negara, dalam hal ini dibayar oleh pemerintah melalui anggaran yang sudah dicadangkan," ungkap Sugeng.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×