kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

DPR sahkan UU pengelolaan sumber daya nasional soal bela negara


Kamis, 26 September 2019 / 20:39 WIB
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang pengelolaan sumber daya nasional (RUU PSDN) pada rapat paripurna hari ini.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, tujuan RUU tentang PSDN untuk pertahanan negara didasarkan beberapa hal. Pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.

"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi tentara nasional Indonesia (TNI)," kata Abdul, Kamis (26/9).

Baca Juga: Disahkan DPR, ini manfaat UU ekonomi kreatif

Kedua, pasal 30 ayat (2) usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Ketiga, arah RUU tentang PSDN untuk pertahanan negara yaitu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan. Serta PSDN untuk pertahanan negara memiliki landasan legal formal.

Keempat, sasaran RUU tentang PSDN untuk pertahanan negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan.

Baca Juga: UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA

Kelima, materi muatan RUU tentang PSDN untuk pertahanan negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, sistem pertahanan di Indonesia melibatkan seluruh warga negara, sumber daya dan prasarana lain yang disiapkan secara dini oleh pemerintah.

"Dengan disetujuinya UU ini maka terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×