kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR sahkan RUU pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru


Kamis, 24 Oktober 2013 / 22:28 WIB
DPR sahkan RUU pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru
ILUSTRASI. 20 Kampus yang Punya Jurusan Ilmu Komputer Terbaik di Indonesia Versi SIR 2022.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam rapat itu, seluruh fraksi mendukung pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB). Pengesahan itu dihadiri ratusan warga dari berbagai daerah yang akan dimekarkan. Mayoritas berasal dari Papua. Mereka bertepuk tangan setiap perwakilan fraksi menyampaikan dukungannya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya terlebih dulu menunggu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum membahas usulan pembentukan 65 DOB bersama DPR. Pasalnya, sampai sekarang pemerintah masih memberlakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah.

"Presiden belum mencabut itu (moratorium). Tapi DPR beralasan itu kan (moratorium) himbauan, bukan undang-undang. Sementara pemekaran ini kan (diatur) undang-undang," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Gamawan menambahkan, pihaknya bersama DPR masih membahas usulan lama yang belum disepakati, yakni empat DOB. Empat usulan itu dianggap pemerintah belum siap untuk menjadi DOB.

Gamawan mengatakan, presentase keberhasilan DOB yang sudah terbentuk kecil. Sebanyak 70 persen di antaranya belum baik. Untuk itu, kata dia, 15 DOB yang baru disahkan tidak langsung menjadi otonom.

"Nanti pemilihan kepala daerah setelah 2015. Dulu kan enggak begitu, begitu disahkan langsung otonom. Itu perubahan yang kita ambil. Jadi tidak langsung otonom tapi dia mempersiapkan diri selama tiga tahun," pungkas Gamawan. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×