Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang.
Hal itu disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (3/10).
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca Juga: MRT Akan Dibangun di IKN, Ini Informasinya
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam sidang paripurna menyampaikan, diperlukan optimalisasi penyelenggaraan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara melalui pengelolaan keuangan, kekayaan negara, dan kekayaan otorita yang akuntabel. Serta memenuhi kaidah good governance dan sesuai terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kompetensi teknis secara cepat dan tepat diperlukan oleh otorita untuk memenuhi target – target pembangunan di IKN. Termasuk pengutaan kelembagaan otorita dan kewenangannya, serta penguatan pada aspek sumber daya manusia.
Selama proses penyusunan rancangan undang-undang ini, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan 4 kali konsultasi publik dan beberapa focus grup discussion," ucap Suharso.
Hal itu melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi dan lembaga kemasyarakatan. Asosiasi pengusaha dan unsur pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Passer Utara, dan pihak lainnya.
Baca Juga: Otorita IKN Kaji Sistem Transportasi di IKN, Ada Kereta Cepat, MRT dan Taksi Terbang
Sebelumnya, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah.
Selanjutnya, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News