kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

DPR sahkan 248 Undang-Undang Prolegnas 2020-2024, berikut rinciannya


Selasa, 17 Desember 2019 / 13:27 WIB
DPR sahkan 248 Undang-Undang Prolegnas 2020-2024, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kiri), Azis Syamsuddin (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) mengetuk palu saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nus


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Namun pada Selasa ini, DPR hanya mengesahkan prolegnas 2020-2024. Susunan prolegnas prioritas 2020 ditunda pengesahannya pada masa sidang berikutnya.

Baca Juga: Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri

"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu.

"Sedangkan untuk prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," lanjut dia. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×