kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR sahkan 248 Undang-Undang Prolegnas 2020-2024, berikut rinciannya


Selasa, 17 Desember 2019 / 13:27 WIB
DPR sahkan 248 Undang-Undang Prolegnas 2020-2024, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kiri), Azis Syamsuddin (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) mengetuk palu saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nus


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Namun pada Selasa ini, DPR hanya mengesahkan prolegnas 2020-2024. Susunan prolegnas prioritas 2020 ditunda pengesahannya pada masa sidang berikutnya.

Baca Juga: Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri

"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu.

"Sedangkan untuk prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," lanjut dia. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×