Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Mengutip Kompas.com, pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam. Baca juga: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Diingatkan Perhatikan Kritikan Publik
Baca Juga: Revisi UU Perdagangan masuk Program Legislasi Nasional
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.
"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan. "Setuju," jawab para anggota dewan. Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan. Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS). Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Gagal Penuhi Target, Draft Omnibus Law diserahkan ke DPR Awal 2020
Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020. RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.