Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan 11 Komisi. Tetapi, rapat masih menunda usulan nama-nama yang diajukan fraksi untuk duduk di tiap komisi.
Selain itu, rapat belum menentukan bidang komisi. Meskipun Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetap memaparkan bidang kerja komisi pada periode lalu.
Interupsi mengenai hal tersebut pun bermuculan. Pimpinan rapat, Fadli Zon akhirnya meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai penetapan nama komisi. Dalam pandangan mayoritas fraksi yang terdiri dari, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, NasDem, Hanura, PPP, PKS, dan meminta adanya penundaan.
"PAN telah menyiapkan nama anggota komisi-komisi namun demi menghormati kebersamaan di majelis dan dewan maka kami setuju dengan usulan teman-teman untuk ditunda dan mekanisme disesuaikan," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/10).
Sedangkan PKS tetap meminta proses-proses penetapan nama-nama komisi dilanjutkan dalam paripurna hari ini. Adapun alasan PKS karena untuk menindaklanjuti rapat konsultasi antar fraksi lalu. Atas pandangan fraksi tersebut, Fadli Zon memutuskan untuk penetapan nama-nama komisi di DPR ditunda hingga paripurna berikutnya.
Alasan penundaan nama tersebut dikarenakan DPR menunggu nomenklatur kementerian yang dibentuk Joko Widodo-Jusuf Kalla serta surat nama-nama komisi yang masuk Sekretariat Jenderal DPR telat.
Diketahui, pada periode lalu, Komisi I DPR membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi informasi.
Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan agraria.
Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik negara.
Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Berdasarkan hasil pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, kata Fadli, telah disetujui jumlah keanggotaan dewan per komisi terdiri dari 46 sampai 56 anggota.
Dengan demikian disepakati jumlah anggota per fraksi di setiap komisi sebagai berikut:
1. Fraksi PDI Perjuangan : 10 komisi beranggotakan 10 orang, dan 1 komisi beranggotakan 9 orang.
2. Fraksi Partai Golkar : 3 komisi beranggotakan 9 orang, dan 8 komisi beranggotakan 8 orang.
3. Fraksi Partai Gerindra : 7 komisi beranggotakan 7 orang, dan 4 komisi beranggotakan 6 orang.
4. Fraksi Partai Demokrat : 6 komisi beranggotakan 6 orang, dan 5 komisi beranggotakan 5 orang.
5. Fraksi PAN : 4 komisi beranggotakan 5 orang, dan 7 komisi beranggotakan 4 orang.
6. Fraksi PKB : 3 komisi beranggotakan 5 orang, dan 8 komisi beranggotakan 4 orang.
7. Fraksi PKS : 7 komisi beranggotakan 4 orang, dan 4 komisi beranggotakan 3 orang.
8. Fraksi PPP : 6 komisi beranggotakan 4 orang, dan 5 komisi beranggotakan 3 orang.
9. Fraksi Partai Nasdem : 3 komisi beranggotakan 4 orang, dan 8 komisi beranggotakan 3 orang
10. Fraksi Partai Hanura : 5 komisi beranggotakan 2 orang, dan 6 komisi beranggotakan 1 orang.
Untuk Badan Musyawarah terdiri dari 56 anggota. Badan Legislasi 74 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga 25 anggota, Badan Kerjasama Antar Parlemen 50 anggota, dan Mahkamah Kehormatan Dewan 17 anggota. (Ferdinan Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News