kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR protes anggaran Kementerian LHK dipotong


Senin, 05 September 2016 / 21:39 WIB
DPR protes anggaran Kementerian LHK dipotong


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beberapa anggota Komisi VII DPR memprotes soal pemangkasan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Dalam rapat di DPR, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 26 Agustus lalu, anggaran KLHK dipotong Rp 871,72 milyar.

Pernyataan Siti ini kemudian ditanggapi anggota dewan. Beberapa anggota tidak mau melanjutkan pembahasan mengenai anggaran 2017 lantaran anggaran 2016 menyisakan masalah. Alhasil, rapat yang dipimpin Gus Irawan Pasaribu ini hanya mendengarkan pemaparan dari Menteri Siti dan ditutup tanpa kesimpulan.

Beberapa anggota tidak mau melanjutkan pembahasan mengenai anggaran 2017 lantaran anggaran 2016 menyisakan masalah.

Salah satu anggota komisi VII dari Fraksi Demokrat, Mat Nasir bilang pemangkasan anggaran mesti dikoordinasikan juga dengan legislatif. "Baru sebulan APBNP kok sekarang ada instruksi baru lagi? Anggaran apa yang dipotong? Kami harus bertanggung jawab kepada konstituen kami. Di mana anggaran yang pernah kami perjuangkan?" kata dia.

Pernyataan itu pun disambut anggota lain dari fraksi Gerindra, Muhammad Nasir. Politisi dari dapil Riau II ini mengatakan bahwa anggaran penanganan kebakaran hutan ditunggu-tunggu masyarakat. Pencegahan agar kebakaran tidak lagi terjadi mutlak diperlukan karena dalam dua tahun belakangan, APBN banyak terbebani untuk penanganan.

Mengenai hal ini, pengamat hukum tata negara, Refly Harun berpendapat pada dasarnya legislatif dan eksekutif memiliki kewenangan masing-masing terhadap APBN, atau dalam hal ini APBNP-2016. Menurutnya persetujuan DPR tidak sampai pada program dan kegiatan, namun hanya mata anggaran saja. "Sepanjang yang berubah adalah ranahnya eksekutif, legislatif tidak bisa mempersalahkan," tuturnya.


Anggaran KLHK Dipotong Rp 872 milyar, Rapat Anggaran Bersama Komisi VII Ditutup Tanpa Kesimpulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×