kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

DPR proses delapan nama capim KPK


Selasa, 15 September 2015 / 11:50 WIB
DPR proses delapan nama capim KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan DPR akan membahas surat Presiden Joko Widodo terkait delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (15/9). Surat tersebut telah diterima DPR pada Senin (14/9) kemarin. 

"Betul, kami sudah terima surat dari Presiden mengenai masalah KPK. Dan tentu hari ini akan saya proses setelah rapat Pimpinan DPR, akan kami proses sesuai dengan yang biasa dilakukan," kata Ketua DPR Setya Novanto, di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9). 

Setelah dibahas di tingkat pimpinan, surat itu akan diumumkan pada rapat paripurna sebelum disampaikan ke Badan Musyawarah. Tidak ada perubahan nama antara yang diserahkan Presiden dengan hasil seleksi Panitia Seleksi Capim KPK. 

"Posisinya sama, delapan orang," ujarnya. 

Berikut delapan nama capim KPK yang diterima Presiden Jokowi dari pansel:

Bidang Pencegahan 
Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra. 

Bidang Penindakan 
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan. 

Bidang Manajemen
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko. 

Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring 
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×