Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan penambahan ayat tentang Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Forum ini akan menjadi wadah untuk koordinasi antara pemegang kuasa pengawas dan kebijakan lembaga keuangan saat terjadi krisis.
FSSK ini meniru Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Anggotanya terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Menteri Keuangan. Forum yang bertujuan untuk mengambil tindakan cepat bila terjadi krisis keuangan akan diketuai menteir keuangan.
Namun, untuk keputusan final, FSSK harus mendapat persetujuan DPR. "Usulan ini penting, karena ketika ada krisis, harus ada pengambilan keputusan yang tegas dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Nusron Wahid, anggota Panitia Khusus RUU OJK dari Fraksi Partai Golongan Karya yang juga Ketua Pansus OJK, Senin (18/20).
Usulan fraksi Golkar ini sekaligus untuk memenuhi aspirasi para pakar ekonomi dan pengusaha jasa keuangan. "Mereka meminta, agar protokol koordinasi saat krisis ekonomi," terang Nusron.
Sementara, saat kondisi normal, tetap ada protokol koordinasi, Hanya saja, prosesnya lebih mudah. Yakni, OJK harus melapor ke BI bila ada kondisi krusial. "Misalnya membutuhkan suntikan likuiditas, BI harus mendapat laporan dahulu dari OJK, apakah akan membutuhkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)," jelas Nusron.
Fraksi Partai Golkar akan menyampaikan usulan ini dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK, Rabu (20/10) besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News