Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kewenangan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) untuk melakukan pengawasan terhadap bea dan cukai. Pasalnya, menurut UU No 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2009, KKP hanya berwewenang mengawasi perpajakan.
"KKP tidak punya kewenangan masuk ke ranah bea dan cukai," tegas anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KKP, di DPR, Selasa (18/1).
Politikus Partai Golkar ini menyebut, berdasarkan pasal 36c UU No 6 tahun 1983 sebagaimana diubah UU No 16 tahun 2009, KPP hanya berwewenang mengawasi perpajakan.
Sementara, Ketua KKP Anwar Supriadi mengatakan, KKP hanya menjalankan perintah Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 133 tahun 2010. "Kami bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan Menteri Keuangan,"ujarnya.
Oleh karena itu, Melchias menuding Menteri Keuangan telah melanggar UU.
Komisi XI akhirnya memutuskan meminta Menteri Keuangan untuk merevisi PMK No 133 tersebut. "Khususnya, terkait kewenangan KPP melakukan pengawasan terhadap bea dan cukai," ujar Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz.
Komisi XI juga akan meminta pertanggungjawaban Menteri Keuangan terkait PMK yang memberikan kewenangan kepada KPP di luar ketentuan UU. DPR akan memanggil Menteri Keuangan dalam masa sidang ketiga ini. "Paling lambat akhir Januari," ujarnya.
Terkait sanksi apa yang nantinya dikenakan kepada menteri keuangan, Harry mengatakan, sanksinya tentu berkembang di Komisi XI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













