kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Depkeu Mulai Seleksi Anggota KPP


Jumat, 22 Mei 2009 / 11:45 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Tak mau terus-terusan dibilang setengah hati dalam melakukan reformasi di bidang perpajakan, Departemen Keuangan (Depkeu) akhirnya mulai melakukan proses seleksi pemilihan anggota Komite Pengawas Perpajakan (KPP).

Sebagai tahap awal, Depkeu melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota KPP. "Pembentukan komite perpajakan ini dijadwalkan selesai Juni 2009," kata Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia Nasution kepada KONTAN, Kamis (21/5).

Mulia masih menolak menyebut nama-nama calon anggota KPP yang masuk daftar seleksi. Yang pasti, komite pengawas ini nantinya terdiri lima orang anggota. Inspektur Jenderal Depkeu akan menjadi anggota tetap, ditambah empat anggota lain, dua di antaranya bukan berstatus pegawai negeri.

Mulia mengatakan, Depkeu membutuhkan waktu yang agak lama untuk memilih anggota KPP. Alasannya sederhana, mereka ingin mendapatkan anggota yang tepat untuk lembaga tersebut. "KPP mesti terdiri dari orang-orang yang profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya," ujar Mulia.

Sebelumnya, DPR menilai Pemerintah masih setengah hati dalam melakukan reformasi perpajakan. Buktinya, sampai kini, Pemerintah belum juga membentuk KPP. Padahal, menurut Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang berlaku sejak Januari 2008 mengamanatkan pembentukan KPP.

Dulu, Pemerintah sepakat dengan DPR akan mengedepankan asas fairness alias keadilan di dalam masalah pajak. "Kalau sampai sekarang belum terbentuk, ini menunjukkan Pemerintah careless terhadap reformasi pajak," kata Melchias.

Sekadar menyegarkan ingatan, KPP adalah komite non-struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. KPP bertugas melakukan kajian dan bisa meminta keterangan dari petugas pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×