Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perlu segera mengumumkan struktur Komite Pengawas Perpajakan (KPP) sebelum habis masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).
Menurut Danny Septriadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, penetapan struktur itu memberikan jaminan kepastian bagi wajib pajak (WP) bahwa Pemerintah benar-benar menjalankan amanat UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Danny melanjutkan, bila KPP tidak diumumkan sebelum masa tugas KIB berakhir, publik khawatir, pembentukannya bakal lebih lama. Bahkan, itu juga bisa membuka peluang untuk mengulang kembali proses pemilihan KPP yang telah memasuki masa seleksi. Karena itu, "Semakin cepat dibentuk, semakin baik karena WP bisa melapor kalau ada kebijakan yang memberatkan," katanya, Kamis (15/10).
UU KUP menyebutkan, jumlah anggota KPP terdiri dari lima orang. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya berasal dari perwakilan WP dan tiga orang dari Pemerintah yang salah satu di antaranya merupakan anggota tetap, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ia saat ini masih melakukan seleksi calon anggota KPP. "Untuk komite, saya akan mencari figur yang tepat dan kuat untuk melaksanakannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













