Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU BPJS. Pasalnya waktu yang tersisa tinggal 23 hari, padahal pembahasan BPJS antara DPR dan pemerintah berjalan alot.
Hang Ali, anggota Pansus RUU BPJS mengatakan pansus sepakat perlu ada waktu tambahan satu masa sidang lagi bila dalam masa sidang ini RUU BPJS belum juga kelar dibahas. "Tapi pansus tetap berkomitmen menyelesaikan RUU BPJS masa sidang ini juga," ujarnya, Kamis (9/6).
Dia bilang opsi penambahan satu masa sidang ini dibolehkan dalam tata tertib sidang di DPR. Asalkan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, tata tertib DPR mengatur pembahasan satu RUU hanya bisa dilakukan dalam satu masa sidang ditambah bonus satu masa sidang.
Namun bila dalam dua masa sidang RUU belum juga selesai dibahas masih ada tambahan satu masa sidang lagi. Syaratnya disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR.
Salah satu pembahasan yang cukup alot adalah mengenai posisi empat Badan Usaha Milik Negera (BUMN) penyelenggara jaminan sosial. Yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Askes. Posisi keempat BUMN ini setelah BPJS berdiri melebur atau tetap berdiri. "Sikap kami jelas keempatnya harus melebur," kata Hang Ali.
Sementara itu Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan pemerintah menegaskan empat BUMN ini tetap berdiri sendiri tidak melebur menjadi BPJS. Namun keempatnya menjalankan jaminan sosial tambahan bukan jaminan sosial dasar yang menjadi kewenangan BPJS.
Saat ini, kata Isa, pemerintah sedang mempersiapkan definisi tentang jaminan sosial dasar. Pemerintah akan menyiapkan cakupan jaminan sosial dasar yang diterima masyarakat Indonesia.
Misalkan dalam jaminan kesehatan, mencakup perlindungan terhadap penyakit apa saja dengan standar pelayanan seperti apa yang masuk dalam jaminan sosial dasar. "Kami masih membahasnya dan menuangkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News