Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rieke Dyah Pitaloka secara tegas menolak pencabutan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Menurutnya pencabutan moratorium itu menunjukkan pemerintah cenderung mementingkan sisi bisnis ketimbang perlindungan TKI.
"Berbeda dengan pemerintah Kamboja yang jumlah buruh migrannya hanya 50.000 orang di Malaysia, mereka melarang keras rakyatnya bekerja di Malaysia dengan alasan Malaysia pelanggar HAM berat dan berkategori negara pelaku perbudakan modern," tukasnya dalam pernyataan yang dikirimkan kepada KONTAN (2/12).
Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) soal jumlah total TKI di Malaysia yang mencapai 2,5 juta orang. Sementara yang harus mengikuti program pemutihan di tahun 2011 ini sekitar 1,2 juta orang.
"Jumlah ini tak sebanding dengan kekuatan perwakilan RI di seluruh Malaysia yang hanya terdiri dari satu Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, empat Konsulat Jenderal di Penang, Johor, Kota Kinabalu dan Kuching dan satu Kantor Penghubung di Tawau," tandasnya.
Dalam hal ini Rieke menilai pemerintah, lewat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperlihatkan watak cari gampang. Tidak mau bersusah payah menciptakan lapangan kerja dalam negeri.
"Malaysia adalah negara tujuan TKI yang tercatat sebagai penyumbang kasus kekerasan nomor dua setelah Arab Saudi. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat, penyiksaan, pemerasan bahkan oleh oknum aparat dan birokrat Malaysia, pemerkosaan dan pembunuhan, adalah catatan pelanggaran HAM di Malaysia," katanya lagi.
Dari data Jabatan Penjara Malaysia per 9 Agustus 2010, jumlah WNI penghuni penjara di seluruh Malaysia sebanyak 6.845 orang. Jumlah kasus terbanyak adalah masalah dengan imigrasi sebanyak 4.804 kasus. Sedangkan jumlah kasus per Januari-Oktober 2011 yang harus ditangani Perwakilan RI di Malaysia sebanyak 1.488 kasus.
Dalam Rapat Kerja (raker) dengan Kemenakertrans diketahui ada 145 TKI yang terancam hukuman mati per Oktober 2011. Rinciannya proses hukumnya, pengadilan kasasi 17 orang, pengadilan tingkat banding 51 orang, pengadilan tingkat pertama 60 orang, dan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan tingkat kasasi 17 orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah resmi mencabut moratorium TKI sektor domestik ke Malaysia karena telah ada kesepakatan antara RI dan Malaysia. Kesepakatan tersebut kabarnya akan efektif mulai bulan Maret 2012.
Namun kesepakatan itu tidak mencantumkan secara tegas mekanisme kontrol dan penegakan hukum terhadap ketentuan yang telah disepakati. "Tidak ada rincian sanksi yang akan diterima majikan bila melanggar kesepakatan misalnya. Selain itu dalam kesepakatan versi revisi ini pun tidak dicantumkan standar gaji yang jelas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News