kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DPR: Pemerintah Jangan Terbitkan Aturan Serupa Perppu JPSK


Kamis, 01 Oktober 2009 / 18:53 WIB
DPR: Pemerintah Jangan Terbitkan Aturan Serupa Perppu JPSK


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah diberi peringatan dini untuk tidak menerbitkan aturan yang serupa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014, Agung Rai Wirajaya, mengatakan, lantaran Perpu 4/2008 tidak disetujui DPR periode 2004-2009, maka pemerintah tidak diizinkan untuk mengajukan ulang Perppu tersebut.

"Kalau mau mengajukan Perppu harus berubah materinya. Selain itu, harus terkait ke arah penyelematan keuangan dan isinya tidak boleh persis," ucap Agung Rai usai pelantikan anggota DPD, DPR, dan MPR 2009-2014, Kamis (1/10).

Menurut Agung, bila poin tersebut tidak diperhatikan pemerintah, maka bukan tidak mungkin akan terjadi persoalan penyaluran dana bantuan seperti kasus Bank Century. "Makanya kalau Perppu sejenis diusulkan, DPR akan menolak," sambungnya.

Anggota Dewan 2009-2014 yang dalam periode DPR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan, Olly Dondukambe menambahkan, agar kebijakan yang diterbitkan pemerintah memiliki payung hukum yang kuat, maka ada baiknya pemerintah mengajukan RUU JPSK.

Dengan demikian, lanjut dia, RUU yang diajukan tersebut dapat dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2009-2014. "DPR bisa saja mengajukan usulan RUU tapi kita tunggu dari pemerintah saja," kata dia.

Soal usulan pemerintah, Agung Rai menambahkan, hal itu lantaran DPR periode sekarang ini masih bergelut dengan menyiapkan diri perangkat struktural dewan. Seperti, penetapan komisi, pemilihan ketua komisi hingga pemilihan ketua DPR.

Agung melanjutkan, DPR periode 2009-2014 juga bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan secara tuntas audit investigasi bank century. "Pasti kami minta untuk lanjutkan karena kemarin kan baru setengah. Artinya kemarin belum menyeluruh dan mereka (BPK) juga belum ambil kesimpulan," tambah Agung.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota BPK Hasan Bisri mengatakan, siap menyelesaikan audit investigasi bank century jika DPR meminta. "Kita siap menyelesaikan dan baiknya tidak di kasih jangka waktu. Tapi, BPK akan berupaya sebisa mungkin kalau memang di buat target waktunya," kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×