kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

DPR pantau reformasi birokrasi di Ditjen Bea Cukai


Rabu, 25 Februari 2015 / 08:25 WIB
ILUSTRASI. Kasus BTS: Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. DPR RI akan memantau proses reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penunjukan pejabat berbagai lapisan.

"Kami akan nilai dan awasi sesuai dengan undang-undang," kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2).

Supratikno menuturkan, pihaknya akan mengawasi penempatan pejabat di seluruh direktorat jenderal Kementerian Keuangan termasuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Rencananya Komisi XI DPR akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penunjukan pejabat pada direktorat terkait.

Berdasarkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Supratikno menegaskan, pemilihan pejabat eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan terbuka.

Supratikno menjelaskan, menteri harus transparan dalam memilih pejabat eselon I maupun II, agar masyarakat dapat mengamati dan menilai kualitasnya.

Selain itu, seorang menteri harus mengetahui parameter dalam memilih bawahannya dengan mengedepankan integritas dan kompetensi.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menambahkan, penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur dan profesional melibatkan ahli dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, beredar artikel mengenai praktik bermuatan KKN pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui media "Kompasiana" dengan identitas penulis bernama Grass Roth.

Artikel itu menyebutkan terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi jabatan strategis di Ditjen Bea Cukai.

Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 13 Tahun 2014, atau melalui lelang jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×