kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR optimistis pembahasan RUU perlindungan data pribadi bisa cepat kelar


Senin, 15 Juni 2020 / 16:44 WIB
DPR optimistis pembahasan RUU perlindungan data pribadi bisa cepat kelar
ILUSTRASI. Komisi I DPR optimistis pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak akan memakan waktu lama.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR optimistis pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak akan memakan waktu lama. Ini karena pemikiran mengenai urgensi UU tersebut sudah sama. Tidak hanya antar fraksi di DPR, tetapi juga antara DPR dengan pemerintah.

"Pemerintah dan DPR telah terjadi kesepahaman bahwa ini UU yang mendesak, paling lama dua masa sidang (rampung)," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP  Willy Aditya saat webinar Akselerasi Pembahasan RUU PDP, Senin (15/6).

Baca Juga: Ini daftar RUU yang akan dibahas DPR di masa sidang sekarang

Beberapa hal mendesak pentingnya RUU yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut rampung. Willy bilang, RUU PDP akan mengatur agar pemanfaatan data pribadi tak disalahgunakan baik oleh pemerintah mau pun sektor privat atau swasta.

Meski optimistis rampung, Willy bilang saat ini belum semua fraksi mengirimkan anggota untuk membentuk Panja. Padahal pemerintah telah mengrimkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU tersebut

"Baru Partai Nasdem yang mengirim anggota Panja," terang Willy.

Dari pihak pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi perwakilan dalam pembahasan RUU PDP. Namun, belum ada undangan terkait rapat pembahasan.

"Pemerintah masih menunggu pembahasan lanjutan, kami terus berkomunikasi dengan sekretariat Komisi I," jelas Kepala Sub Direktorat Tata Kelola PDP, Kemkominfo Hendri Sasmita Yudha.

Meski begitu, saat ini pemerintah terus melakukan pengawasan terkait dengan PDP. Pasalnya terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan dalam pengawasan tersebut.

Baca Juga: Jadi polemik, RUU HIP dinilai sebagai bentuk kemunduran bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×