Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Senin (8/7), menyepakati hasil pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Meteri PPN/Kepala Bapenas, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut disepakati pula kebijakan subsidi untuk tahun 2020.
Terkait kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG Tabung 3 Kg, pemerintah dan DPR menyepakati beberapa poin arah kebijakan. Yaitu, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar, memberikan subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg.
Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran subsidi, dan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi.
Anggota Banggar DPR John Kennedy Aziz menyampaikan, panja meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan anggaran subsidi energi tetap. Dengan demikian, jika realisasi subsidi melampaui pagu, pemerintah dapat mengambil kebijakan menaikkan harga.
“Agar kebijakan subsidi energi tetap tersebut dapat diterapkan mulai tahun 2020, sehingga risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi di tahun berikutnya,” ujar John.
Selain itu, panja juga meminta pemerintah mendistribusikan LPG Tabung 3 kg berdasarkan nama dan alamat (by name and address) sehingga tidak lagi diperjualbelikan secara bebas sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, penjualan secara bebas membuat konsumsi tabung gas bertambah dan tidak sesuai dengan sasaran subsidi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, konsumsi LPG Tabung 3 kg memang terus meningkat dengan pertumbuhan 5,9% setiap tahunnya. Per April 2019, konsumsi LPG tabung 3 kg mencapai 2,2 miliar kg.
Sementara untuk kebijakan subsidi listrik, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan subsidi bagi golongan tarif tertentu, memberi subsidi bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).
Juga meningkatkan rasio elektrifikasi dan mengurangi disparitas antarwilayah. Untuk peningkatan efisiensi subsidi listrik, pemerintah mendorong optimalisasi pembangkit listrik berbahan gas dan batu bara, menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik.
“Panja meminta pemerintah melakukan pemutakhiran dan validasi data yang digunakan dalam penyaluran subsidi listrik terutama jumlah rumah tangga miskin dengan daya 450 VA,” kata John.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara megatakan, pemerintah akan mempertimbangkan seluruh catatan yang disampaikan oleh DPR terkait arah kebijakan fiskal tahun depan.
“Memang selalu disampaikan bahwa cara terbaik memberikan subsidi LPG 3 kg kalau bisa pastikan yang menerima kelompok masyarakat miskin dan rentan, artinya kelompok masyarakat diidentifikasi dengan nama dan alamatnya,” kata Suahasil, Senin (8/7).
Ia mengatakan, pemerintah akan menyiapkan skema tersebut agar dapat segera diimplementasikan selayaknya pada beberapa program subsidi dan bantuan sosial pemerintah yang lainnya.
“Ini sudah dilakukan untuk beberapa program lain, seperti PKH, bantuan pangan non tunai dulunya rastra juga sudah by name by adress, lalu subsidi listrik juga by name by adress dan dicek oleh PLN. Artinya untuk LPG 3 kg juga bisa dilakukan demikian,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News