kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta BPOM diberikan kewenangan penindakan


Minggu, 04 Februari 2018 / 21:05 WIB
DPR minta BPOM diberikan kewenangan penindakan
ILUSTRASI. PENCANANGAN PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut.

Sebelumnya, banyak kasus serupa yang meresahkan masyarakat, di antaranya kasus vaksin palsu, pabrik obat palsu dan kasus obat kadaluwarsa. Alhasil muncul wacana, untuk memperkuat Badan POM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.

Rencana penguatan Badan POM tersebut mendapatkan dukungan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menjelaskan jika Badan POM diberi kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi.

Penguatan tersebut menurut Irma bisa memberikan kewenangan pada Badan POM untuk memberikan sanksi. Pasalnya, selama ini Badan POM hanya mengawasi peredaran obat.

Ketika ada temuan, Badan POM hanya mempublikasikan tanpa ada tindak lanjutnya. Sedangkan, hasil temuannya diberikan kepada pihak kepolisian.

“Badan POM harus memiliki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM.  Maraknya kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma di dalam keterangan pers, Minggu (4/2).

Irma yang juga wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR ini menegaskan bahwa Badan POM harus diberi kewenangan menyidik seperti KPK. Hal ini mengingat kewenangan yang dimiliki Badan POM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.

Menurut Irma, banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena Badan POM tidak bisa mengawal proses hukum. Selama ini, apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan.

“Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” tandasnya.

Pada titik inilah, menurut Irma Amandemen Undang-Undang tentang Badan POM mendesak dilakukan untuk memberikan kewenangan pengawasan full spectrum kepada Badan POM sehingga bisa melakukan pengawasan dari hulu (registrasi hingga post production) hingga ke hilir (post market).

Irma menjelaskan dulu dalam RUU terkait Badan POM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang di Komisi IX DPR mengatakan BPOM harus punya UU sendiri.

Saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Irma berharap Presiden mengeluarkan Perpres terlebih dahulu.

“Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×