kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Menyebut NU Memiliki SDM yang Kompetensi Mumpuni Mengelola Tambang


Sabtu, 08 Juni 2024 / 14:12 WIB
DPR Menyebut NU Memiliki SDM yang Kompetensi Mumpuni Mengelola Tambang
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan. Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru ikut bicara.

Ia mengatakan NU dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM) di dalamnya memiliki kompetensi yang mumpuni untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, diberikannya legalitas pengelolaan tambang terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk NU, membuktikan bahwa pemerintah mengafirmasi kompetensi dalam setiap aspek organisasi tersebut.

Terlebih di dalam internal NU terdapat struktur yang menangani persoalan ekonomi, energi, serta pertambangan dan didukung oleh SDM dengan pendidikan formal terkait, mulai dari sarjana hingga profesor.

"Jangan meragukan kompetensi SDM NU. Di NU ada banyak profesor dan secara organisasi ada badan badan yang menangani ekonomi sektoral, termasuk energi," katanya dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Politikus yang akrab disapa Gus Falah ini menambahkan, keberadaan ormas keagamaan serta keterlibatannya dalam setiap aktivitas ekonomi merupakan bagian dari realitas demografi sehingga perlu diakomodasi dalam agenda pemerintah.

NU sendiri dalam berbagai survei disebutkan bahwa penduduk yang mengaku NU tercatat mencapai 56,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang total sebanyak 280 juta jiwa. Maka, dalam kebijakan afirmatif sangat layak untuk dilibatkan dalam pengelolaan pertambangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Gus Falah metakini bahwa NU punya kompetensi  mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab pengelolaan tambang tersebut. Sehingga menurutnya, publik pun tidak perlu ragu soal manajemen organisasi yang telah berdiri sebelum Indonesia merdeka itu.

Pernyataan Gus Falah tersebut merespon apa yang disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, yang menilai kebijakan itu tidak tepat diberikan kepada ormas keagamaan. Karena menurutnya ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan cukup untuk mengeksplorasi lahan pertambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×