kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.400   -27,00   -0,16%
  • IDX 7.914   -22,95   -0,29%
  • KOMPAS100 1.107   -3,49   -0,31%
  • LQ45 801   -7,69   -0,95%
  • ISSI 272   0,58   0,22%
  • IDX30 416   -3,74   -0,89%
  • IDXHIDIV20 484   -2,45   -0,50%
  • IDX80 122   -0,94   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,81   -0,61%
  • IDXQ30 135   -0,78   -0,58%

DPR menuding ada pelanggaran UUD


Jumat, 23 Januari 2015 / 09:52 WIB
DPR menuding ada pelanggaran UUD
ILUSTRASI. Manfaat sawi hijau untuk kesehatan.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Program kartu sakti yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menuai protes dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin (22/1). Menurut DPR, pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dihadapi banyak masalah.

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Saleh P Daulay mengatakan, ia telah menemukan dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pelaksanan program tersebut. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam proses penyaluran dana.

Berdasarkan temuan Komisi VIII, di daerah banyak masyarakat miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tapi tidak terdaftar sebagai penerima, dan tidak merasakan program tersebut. "Ada nama Satroni Siregar, tukang pijat keliling di Sumatera Utara yang sebatang kara, tinggal di kandang ayam, tapi tak dapat, ini melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan agar fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Saleh, Kamis (22/1).

Bukan hanya itu, pelanggaran aturan juga ditemukan dalam penetapan basis data yang digunakan untuk menyalurkan dan melaksanakan program.

Kenyataannya masih ditemukan bahwa basis data yang digunakan tidak sesuai dengan amanat UU No 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bahkan data kemiskinan yang dipakai adalah data tahun 2011.

Akibatnya, penyaluran anggaran untuk ke tiga program andalan Jokowi tersebut berpotensi tidak tepat sasaran. Komisi VIII DPR meminta pemerintah menjelaskan penyaluran dananya karena anggaran yang digelontorkan sangat besar. "Kami tidak pernah diajak bicara, dan tahu-tahu masyarakat bertanya ke kami kenapa ada masyarakat yang berhak tapi tidak dapat dana ini," kata Saleh.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui basis data yang digunakan dalam penyaluran program KIS, KIP dan KKS memang tidak sesuai  dengan UU No 13 Tahun 2011. Tapi, ketidaksesuaian tersebut tidak semata disebabkan oleh kesalahan pemerintah, tapi juga DPR.

Pemerintah kesulitan untuk melaksanakan validasi dan verifikasi data karena anggaran yang diperlukan untuk proses tersebut tidak pernah disetujui DPR. "Tahun 2013 dan 2014 sudah diajukan, tapi tidak dianggarkan, keputusan tidak menganggarkan ada di siapa?" kata Khofifah.

Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah mengajukan bujetRp 60 miliar untuk validasi dan verifikasi. Adapun pendataan perlindungan sosial oleh BPS sebesar Rp 1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×