Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. DPR mendukung revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu juga agar Lembaga Perslindungan Saksi dan korban bisa aktif bergerak.
Anggota Komisi III dari Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan bahwa Indonesia perlu meniru negara paling maju di dunia soal Perlindungan saksi dan korban adalah Amerika Serikat dan Eropa. Ia mencontohkan ada kasus mafia narkoba di AS, di mana ada tersangka yang membongkar adanya keterlibatan beberapa anggota kongres dan pejabat Departemen Pertahanan. Hasilnya, atas pembongkaran yang dilakukan tersangka tersebut, yang mulanya si tersangka dijatuhi hukuman mati mendapatkan hadiah bebas dari pengadilan setempat.
Dia mencontohkan lagi, misalnya dalam kasus Bank Century. "LPSK bisa menghampiri saksi-saksi yang tahu soal perkara ini. Maka jika berhasil mengungkap satu kasus, ada kerugian negara yang didapatkan dari aktifnya LPSK ini," ujar Nudirman. Untuk itu, ia berharap agar LPSK bisa bertindak sama seperti lembaga perlindungan yang ada di AS.
Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah mengatakan bahwa revisi UU ini harus segera dilaksanakan. Makanya dia meminta pada LPSK untuk segera menyiapkan naskah akademik untuk UU ini.
"Kita akan mengupayakan agar dapat menjadi program prioritas prolegnas tahun 2010," ujar politisi PKS ini. Kalau sudah bisa masuk naskah akademiknya maka bisa dibahas bersama-sama dengan DPR dan para penegak hukum lainnya yang terkait dengan beleid ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News