kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Masih Belum Bisa Pastikan Kapan Revisi UU Cipta Kerja Akan Dibahas


Selasa, 09 Agustus 2022 / 17:39 WIB
DPR Masih Belum Bisa Pastikan Kapan Revisi UU Cipta Kerja Akan Dibahas
ILUSTRASI. DPR masih belum dapat memastikan kapan pembahasan revisi UU Cipta Kerja akan dimulai.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI masih belum memastikan kapan pembahasan revisi Undang-Undang Cipta Kerja akan dimulai.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan fraksi di DPR untuk memulai pembahasan UU Cipta Kerja

Namun, Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi menyampaikan belum ada kepastian kapan UU Cipta Kerja ini mulai dibahas.

“Masih menunggu keputusan fraksi, saat ini masih belum ada pembahasan kapan dimulai,” terang Awiek saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/8).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah memperioritaskan persiapkan revisi UU Cipta kerja.

Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Pertama, pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan).

Kedua, secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan. Ketiga, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah melakukan revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP). UU ini dibentuk sebagai landasan hukum dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×