Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi III DPR tetap bersikeras masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih itu hanya satu tahun saja. Padahal, Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang sudah memilih dua nama yakni Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto menganggap masa jabatannya itu empat tahun.
Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, dalam UU No 30 Tahun 1999 tentang KPK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit masa jabatan jika ada pergantian paruh waktu seperti yang terjadi saat ini. “Tetapi secara logika hukum itu hanya satu tahun saja,” ujar Benny di DPR, Selasa (31/8). Dia mencontohkan seperti pergantian Gubernur atau anggota DPR di tengah masa jabatannya. Masa jabatan dari pengganti Gubernur atau anggota DPR itu pasti hanya akan meneruskan masa jabatan dari yang digantikan. “Kita siap untuk berdebat soal itu,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu.
Ketua Pansel Patrialis Akbar sendiri mengungkapkan, akan membicarakan lebih lanjut dengan DPR soal masa jabatan. “Kita akan rapat dengan Komisi III,” ujarnya. Pansel sendiri masih beranggapan masa calon bos KPK itu empat tahun.
Pansel sudah memilih dua nama yang akan diajukan ke DPR untuk dilakukan tes uji dan kelayakan. Namun masa jabatan calon bos KPK ini masih juga belum ada kepastian. Pansel beranggapan masa jabatan itu tidak mengikuti empat pimpinan KPK yang sekarang ada. Masa jabatan calon bos KPK yang baru ini akan berakhir pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News