kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

DPR Kirim Surat Resmi ke BPK Agar Menelisik Bank Century


Rabu, 02 September 2009 / 10:10 WIB
DPR Kirim Surat Resmi ke BPK Agar Menelisik Bank Century


Reporter: Martina Prianti, Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak mau ketinggalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century.

Ketua DPR Agung Laksono mengaku sudah mengirim surat permintaan itu pada Selasa malam (1/9). "Setelah mempelajari isi surat, sesuai tata tertib, saya meneruskan ke BPK," katanya seusai memimpin rapat di DPR, Selasa (1/9).

Atas usulan Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Hafiz Zawawi, surat itu berisi permintaan mengaudit beberapa hal. Misalnya, prosedur melakukan pencairan dana talangan (bailout) kepada Bank Century. "Kami juga ingin mengetahui dasar hukum yang melatarbelakanginya," kata Agung. Tapi DPR tidak memberi tenggat waktu ke BPK, berapa lama mereka harus menyelesaikan pekerjaan ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak berkeberatan BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. “Silakan BPK mengaudit," katanya. Sri Mulyani untuk sekian kalinya membantah berita bahwa telah terjadi silang pendapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait soal kucuran dana ke bank yang kini di bawah kendali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, LPS selalu mengatur setiap keputusan di dalam Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK). "Jadi, tidak ada perbedaan," kilahnya.

Justru menurut Sri Mulyani, dengan melibatkan banyak lembaga negara, persoalan yang menimpa Bank Century dapat mencegah terjadinya keresahan di masyarakat, terutama di sektor perbankan nasional. "Kami tidak ingin usaha untuk memperbaiki kinerja Bank Century jadi sia-sia. Ini menyangkut seluruh perbankan," tandasnya.

Menurut Menkeu, Pemerintah juga berkeinginan untuk membuat persoalan Bank Century lebih jelas, bisa dipertanggungjawabkan, dan patuh terhadap peraturan dan prosedur. Makanya, Menkeu akan menunggu hasil laporan mengenai penanganan kasus Bank Century, entah itu dari BPK, KPK, ataupun Kepolisian. Termasuk juga penanganan kasus hukum di pengadilan. "Kita lihat, apakah kasusnya memenuhi hal yang dituduhkan dan ada buktinya," katanya.

Untuk memburu aset Bank Century, terutama di luar negeri, Menkeu akan bekerjasama dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM, termasuk Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Apakah benar ada indikasi tindakan kriminal dalam penempatannya," katanya. Yang pasti, Menkeu yakin, kebijakan mengenai Bank Century sudah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×