kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Jemaah tidak perlu khawatir BPKH investasikan dana haji


Rabu, 12 Desember 2018 / 09:55 WIB
DPR: Jemaah tidak perlu khawatir BPKH investasikan dana haji
ILUSTRASI. BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Achmad Mustaqim mengatakan, jemaah haji tidak perlu khawatir pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menginvestasikan dana haji.

Pasalnya, menurut politikus PPP tersebut, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH mempunyai tiga kewenangan. Pertama, menerima dana setor haji. Kedua, mengelola dana haji dan ketiga melaporkan pengelolaan dana haji.

Dalam hal ini, pengelola BPKH mempunyai kewenangan berinvestasi untuk memperoleh imbal hasil yang besar dengan tingkat risiko rendah dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi umat Islam khususnya calon jemaah haji.

Lebih lanjut, Mustaqim menjelaskan, rencana strategi (Ranstra) lima tahunan BPKH yang telah mendapat persetujuan DPR RI antara lain adalah membagikan sebagian hasil optimalisasi dana haji kepada para calon jamaah haji tunggu dalam bentuk virtual account yang dimulai tahun 2018 ini. Lalu berinvestasi di beberapa instrumen keuangan semisal deposito maupun sukuk negara dan investasi langsung yang besaran persentasenya dibatasi.

"Dengan akumulasi dana haji yang dikelola per Desember 2018 mencapai kurang lebih Rp 110 trilliun, maka menempatkan BPKH ibarat gadis molek yang dilirik dan diminati banyak pihak," kata Mustaqim kepada Kontan.co.id, Selasa malam (11/12).

Di samping itu, Mustaqim menegaskan, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu terlalu khawatir terhadap dana haji yang diinvestasikan sebab dalam UU tersebut pun sudah ada pasal yang mengatur tanggungjawab BPKH. Apabila dalam berinvestasi BPKH mengalami kerugian yaitu dalam bentuk tanggung renteng dan pidana jika ada unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×