kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

DPR ingin konsultasi ke Jokowi soal tax amnesty


Rabu, 06 April 2016 / 20:57 WIB
DPR ingin konsultasi ke Jokowi soal tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga memutuskan kapan akan membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty. Anggota DPR menginginkan, pimpinan DPR berkonsutasi kembali dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar siang tadi, satu suara meminta adanya konsultasi itu. Menurutnya, konsultasi tersebut menjadi jembatan dari aspirasi setiap fraksi.

“Untuk minta konfirmsi dari pemerintah bahwa tax amnesty ini betul-betul ingin dilakukan oleh pemerintah dan beberapa substansi lainnya sehingga nanti pada saat pembahasan bisa lancar,” kata Johnny, Rabu (6/4).

DPR sebelumnya sudah menerima Amanat Presiden (Ampres) terkait undang-undang yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut sejak 15 Februari 2016 lalu. DPR memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti Ampres tersebut.

Menurut Plate, tindak lanjut Ampres tersebut membutuhkan waktu yang panjang karena beleid tersebut sangat teknis. Oleh karena itu, konsultasi tersebut dilakukan untuk mempersingkat proses tindak lanjut tersebut.

Setelah adanya konsultasi dengan Presiden, Bamus kemudian akan kembali menggelar rapat untuk menentukan pembahas RUU tersebut, apakah Badan Legislasi (Baleg) ataukah Panitia Kerja (Panja). Namun Plate mengakui bahwa undang-undang tersebut merupakan domain Komisi XI yang artinya akan dibahas oleh Panja.

Meski demikian tak hanya komisi keuangan, undang-undang tersebut juga terkait dengan komisi hukum. “Tapi itu nanti kesimpulan fraksi yang menentukan,” tambahnya.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memastikan, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang ini mengingat masa sidang saat ini hanya 29 hari. Menurutnya, pembahasan Tax Amnesty membutuhkan waktu lebih panjang sehingga kemungkinan akan dibahas hingga masa sidang berikutnya.

Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan tetap melanjutkan usulan pembahasan RUU tersebut. Terkait permintaan konsultasi, Bambang enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Itu nanti biar pimpinan DPR dan Presiden yang memutuskan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×