Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Hukum DPR akan meminta penjelasan Kementerian Hukum dan HAM terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Anggota parlemen ini ingin meminta kejelasan soal surat yang menjadi pangkal masalah antara pengusaha Harry Tanoesoedibjo dengan Siti Hardianti Rukmana.
Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman mengatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar perlu menjelaskan surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. "Kami akan meminta supaya menteri hukum dan ham tertib birokrasi agar tidak memberi efek konflik di masyarakat," ujar Benny, Selasa (27/7).
Surat itu mencabut keputusan Menkeh No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 yang mensahkan Akta TPI No: 16 yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Surat inilah yang menjadi salah satu keberatan dari Harry Tanoe bersengketa dengan Tutut sapaan akrab Siti Hardiyanti Rukmana.
Rencananya, DPR akan memanggil Patrialis sesudah 15 Agustus nanti.
Terkait surat Kementerian Hukum dan HAM itu, Komisi Hukum DPR akan mempelajari terlebih dahulu. Menurut Benny, surat itu janggal karena dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Bambang Soesatyo juga mempertanyakan surat dari pejabat Dirjen AHU itu yang bisa membatalkan surat yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. "Ini aneh, masa surat menteri bisa dibatalkan oleh pejabat Plh," ujarnya.
Komisi Hukum DPR berjanji berusaha menyelesaikan sengketa ini sebab TPI merupakan televisi publik. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menilai sengketa bisnis bisa diselesaikan secara baik-baik. "Jangan masyarakat dan karyawan yang dikorbankan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News