kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:58 WIB
Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Hukum DPR. Dia meminta perlindungan terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Harry datang bersama direksi stasiun televisi TPI itu. "Kami ingin mendapat perlindungan pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM dari tindakan melawan hukum," katanya, Selasa (27/7).

Kedatangan Harry ini buntut dari perselisihan dengan Siti Hardiati Rukmana terkait kepemilikan stasiun televisi dangdut itu. Keduanya mengklaim sebagai pemilik yang sah. Namun, posisi putri mantan Presiden Soeharto sekarang di atas angin setelah keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini membatalkan kepemilikan Harry Tanoe atas TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×