kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:58 WIB
Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Hukum DPR. Dia meminta perlindungan terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Harry datang bersama direksi stasiun televisi TPI itu. "Kami ingin mendapat perlindungan pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM dari tindakan melawan hukum," katanya, Selasa (27/7).

Kedatangan Harry ini buntut dari perselisihan dengan Siti Hardiati Rukmana terkait kepemilikan stasiun televisi dangdut itu. Keduanya mengklaim sebagai pemilik yang sah. Namun, posisi putri mantan Presiden Soeharto sekarang di atas angin setelah keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini membatalkan kepemilikan Harry Tanoe atas TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×