kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.028   -83,00   -0,46%
  • IDX 6.231   44,85   0,72%
  • KOMPAS100 817   6,23   0,77%
  • LQ45 622   2,84   0,46%
  • ISSI 215   1,36   0,64%
  • IDX30 350   1,31   0,38%
  • IDXHIDIV20 431   1,26   0,29%
  • IDX80 93   0,64   0,69%
  • IDXV30 118   0,65   0,55%
  • IDXQ30 112   0,20   0,18%

Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Hukum DPR. Dia meminta perlindungan terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Harry datang bersama direksi stasiun televisi TPI itu. "Kami ingin mendapat perlindungan pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM dari tindakan melawan hukum," katanya, Selasa (27/7).

Kedatangan Harry ini buntut dari perselisihan dengan Siti Hardiati Rukmana terkait kepemilikan stasiun televisi dangdut itu. Keduanya mengklaim sebagai pemilik yang sah. Namun, posisi putri mantan Presiden Soeharto sekarang di atas angin setelah keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini membatalkan kepemilikan Harry Tanoe atas TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×