CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:58 WIB
Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Hukum DPR. Dia meminta perlindungan terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Harry datang bersama direksi stasiun televisi TPI itu. "Kami ingin mendapat perlindungan pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM dari tindakan melawan hukum," katanya, Selasa (27/7).

Kedatangan Harry ini buntut dari perselisihan dengan Siti Hardiati Rukmana terkait kepemilikan stasiun televisi dangdut itu. Keduanya mengklaim sebagai pemilik yang sah. Namun, posisi putri mantan Presiden Soeharto sekarang di atas angin setelah keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini membatalkan kepemilikan Harry Tanoe atas TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×