CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Harry Tanoe Minta Perlindungan Hukum


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Hukum DPR. Dia meminta perlindungan terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Harry datang bersama direksi stasiun televisi TPI itu. "Kami ingin mendapat perlindungan pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM dari tindakan melawan hukum," katanya, Selasa (27/7).

Kedatangan Harry ini buntut dari perselisihan dengan Siti Hardiati Rukmana terkait kepemilikan stasiun televisi dangdut itu. Keduanya mengklaim sebagai pemilik yang sah. Namun, posisi putri mantan Presiden Soeharto sekarang di atas angin setelah keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini membatalkan kepemilikan Harry Tanoe atas TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×