kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.316   120,35   1,67%
  • KOMPAS100 1.124   19,39   1,76%
  • LQ45 895   17,79   2,03%
  • ISSI 223   2,32   1,05%
  • IDX30 458   9,34   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   12,00   2,22%
  • IDX80 129   2,02   1,59%
  • IDXV30 137   2,14   1,59%
  • IDXQ30 152   3,36   2,26%

DPR dan Mendagri akan gelar rapat RUU Pilkada


Senin, 11 Mei 2015 / 13:11 WIB
DPR dan Mendagri akan gelar rapat RUU Pilkada
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran melalui aplikasi OVO di salah satu merchant di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (16/6/2023). OVO berhasil merangkul lebih dari 1,5 juta merchant QRIS yang sebagian besar berasal dari UMKM di 600 lebih kota dan kabupaten di seluruh Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/06/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik. Pertemuan akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruang pimpinan DPR.

"Ini kan karena perlu ada kejelasan tentang pembakuan peraturan di dalam pilkada karena pilkada tahap satu ini akan berlangsung di 200-an daerah, kota, kabupaten, dan provinsi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).

Fahri menambahkan, pertemuan ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan saat pelaksanaan pilkada, terutama akibat perbedaan persepsi terhadap aturan yang diberlakukan. Jika tak ada peraturan yang jelas, konflik yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dapat meluas ke daerah.

"Itu bisa berbahaya kalau dari awal tidak ada aturan bersama, kalau tidak ada yang disepakati. Karena itulah, kita duduk bersama terus-menerus. Sebelum masuk ke masa sidang hari Senin depan, kira-kira jalur yang mau ditempuh ini jalur apa? Apakah jalur revisi UU? Apakah jalur pengadilan? Artinya, ini ada ketidakpastian dan ketidakjelasan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat agar parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri pada Senin (4/5) pekan lalu, DPR meminta KPU menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik dari DPR merupakan hal wajar. Namun, ia khawatir revisi tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan politik di Tanah Air. Sejauh ini, Mendagri sebagai perwakilan pemerintah belum menyetujui revisi kedua UU yang diusulkan DPR tersebut.

"Pemerintah khawatir saja akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU dan semua pihak yang berkepentingan, khususnya KPU, karena terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (10/5). (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×