kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jalan Carut-Marut, Pemprov DKI Solusikan Betonisasi


Senin, 22 Juni 2009 / 19:27 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemandangan jalan rusak dan bolong tentu menjadi makanan sehari-hari penduduk ibukota DKI Jakarta. Karenanya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijatno bilang lebih baik apabila jalan-jalan di Jakarta dibetonisasi. "Meski dananya lebih mahal kalau pakai beton, yang penting kan awet," ujar Prijatno seusai Rapat Paripurna DPRD DKI (22/6).

Prijatno menilai, jalan-jalan DKI yang selama ini memakai aspal jauh lebih rentan rusak, terlebih jika hujan turun. Salah satu proyek yang membuktikan bahwa beton lebih berkualitas adalah Jalan Martadinata, Ancol. "Tanjong Priok itu kalau hujan seperti kubangan. Nah kalau sekarang kan tidak," jelasnya.

Soal dana yang bakal berkali-kali lipat lebih tinggi ketimbang aspal, Prijatno mengatakan, semua dana akan diambil dari APBD. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan meminta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN), sebagaimana proyek Banjir Kanal Timur (BKT) .

Tapi, Prijanto mengungkapkan, tidak semua jalan-jalan DKI bisa dibetonisasi. Alasannya, "Karena dana yang dibutuhkan tidak sedikit," ujarnya.

Ia bilang, saat ini, belum ada prioritas terkait daerah-daerah mana saja yang akan dibetonisasi. Tahun ini, jalan yang sudah mengalami pelapisan beton adalah jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Betonisasi adalah salah satu upaya DKI mengurangi tingkat kemacetan lantaran jalan rusak yang tak layak dilalui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×