kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

DPR Akan Koordinasi dengan Kementerian Setneg Bahas Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan


Kamis, 18 Juni 2026 / 21:28 WIB
DPR Akan Koordinasi dengan Kementerian Setneg Bahas Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait nasib karyawan eks Hotel Sultan pasca pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) pagi. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengambilalihan aset negara tidak berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para karyawan yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.

“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemensetneg. Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan eks Hotel Sultan, tentunya pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg. Itu kita harapkan juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Baca Juga: AS-Iran Sepakat Damai, Airlangga: Penurunan Harga BBM Tak Langsung Terjadi

Ia menegaskan, pengelolaan eks Hotel Sultan yang nantinya berada di bawah Setneg diharapkan tetap memberi ruang bagi para pekerja lama untuk tetap beraktivitas di lingkungan tersebut.

“Pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari penataan aset negara di kawasan strategis tersebut.

Baca Juga: Prabowo Minta Himbara Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan DHE

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara meminta para eks karyawan tidak khawatir terhadap status mereka pascaeksekusi. 

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," ujar Wamensetneg, Juri Ardiantoro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×