kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong sektor properti, Kemkeu bebaskan PPnBM bagi hunian mewah di bawah Rp 30 miliar


Rabu, 19 Juni 2019 / 06:45 WIB
Dorong sektor properti, Kemkeu bebaskan PPnBM bagi hunian mewah di bawah Rp 30 miliar


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat beleid ini pemerintah membebaskan PPnBM bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti.

Sebelumnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenai PPnBM sebesar 20%.

Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20%.

Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid baru ini dirilis untuk mendorong sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi. "Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, Selasa (18/6).

Melalui PMK 86/2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019 ditetapkan bahwa PPnBM 20% dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×