kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hunian di bawah Rp 30 miliar tak kena PPnBM, REI: Ada pasar baru bagi pengembang


Selasa, 18 Juni 2019 / 19:15 WIB
Hunian di bawah Rp 30 miliar tak kena PPnBM, REI: Ada pasar baru bagi pengembang


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melonggarkan aturan perpajakan untuk sektor properti dengan meningkatkan batas pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian menjadi Rp 30 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam PMK 86/2019.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyambut positif pelonggaran tersebut. Pasalnya perpajakan merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi penjualan properti. 

Meskipun Soelaeman belum dapat memperkirakan secara pasti seberapa jauh efeknya terhadap peningkatan penjualan di sektor properti.

"Dengan PPnBM diperlonggar ada ruang market yang baru yang selama ini tidak dikerjakan oleh pengembang, sekarang bisa dilaksanakan," jelas Soelaeman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/6).

Dengan kata lain, pelonggaran kebijakan tersebut bisa memperluas pasar. Soelaeman menambahkan, selama ini belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. Pasalnya pengembang takut minat dari konsumen sangat rendah.

"Produk di level itu kalau di-launching tahun ini bagus sekali karena konsumen tidak terbebani lagi dengan beban PPnBM 20%," jelas Soelaeman.

Dia berharap sektor properti tahun bisa tumbuh lebih tinggi, meskipun dia belum menyebutkan angka secara pasti. 

Sebagai tambahan data, Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan penjualan properti residensial pada kuartal I-2019 tumbuh 0,05% yoy dari yang sebelumnya minus 10,64% yoy.

Selain itu, Soelaeman juga mengatakan kebijakan pemerintah yang melonggarkan loan to value (LTV) alias persentase uang muka juga telah membuka ruang bagi pengembang untuk menjual produknya sebab konsumen bisa membeli rumah dengan uang muka yang rendah.

Kendati begitu, REI mengatakan masih ada kendala dalam proses jual-beli properti terutama masalah perizinan pusat dan daerah. Meskipun OSS sudah terlaksana dengan baik di tingkat pusat, namun perizinan teknis di tingkat daerah masih mengalami kendala. Dia mencontohkan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×