Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas.
PMK 113/2024 ini telah diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan efektif berlaku mulai 31 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif.
"Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," ujar Nirwala dalam keterangannya, Selasa (25/3).
Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Tembus Rp 23,7 Triliun Hingga Agustus 2024
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas.
Sesuai dengan PP tersebut, pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai, dan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.
Kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) merupakan area di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Saat ini, terdapat empat kawasan bebas di Indonesia, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan-kawasan ini meliputi Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun
Disebutkan Nirwala, dengan pemberlakuan PMK 113/2024, maka ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 resmi dicabut.
Selain itu, guna mengatur petunjuk teknis yang lebih rinci dari PMK 113/2024, Bea Cukai juga telah menetapkan PER-4/BC/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 dengan substansi pengaturan berupa bentuk dan isi dokumen pemberitahuan kawasan bebas/PPFTZ, tata cara pengisian, perubahan, pembatalan PPFTZ, penyelenggaraan aplikasi mandiri kantor pabean, dan ketentuan peralihan.
Berikut adalah rincian perubahan yang terdapat dalam PMK 113/2024:
Perubahan tersebut, menurut Nirwala diharapkan dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi yang ramah terhadap investor. Dengan adanya regulasi yang semakin efisien dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Secara keseluruhan, PMK 113/2024 tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia," tutupnya.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Laporkan Insentif Kepabeanan Telah Tersalurkan Rp 33,9 Triliun
Selanjutnya: Terus Tumbuh meski Ada Seabrek Aturan Ketat
Menarik Dibaca: Semarang Hujan Pukul 1 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News