Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 263 ayat 2 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Kementerian ATR bersama Polda Metro Jaya juga mengungkap sindikat mafia properti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto bilang, pihaknya telah mengungkap 3 sindikat mafia properti dan 1 mafia apartemen. Modus operandi kelompok tersebut adalah memperdaya pembeli bahwa jual beli yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Di pameran properti IIPEX 2019, ada rumah Rp 100 jutaan
Misalnya dengan adanya kantor notaris fiktif. Suyudi bilang, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, kerjasama dengan Kepolisian ini dalam rangka mencegah terjadinya praktek mafia tanah. "(Kerjasama ini) supaya mengirim pesan kepada mafia tanah jangan main-main, kepolisian akan sangat serius menangani masalah ini," kata Sofyan.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR, RB Agus Widjayanto mengatakan, tahun ini pihaknya saat ini menangani sekitar 60 kasus terindikasi mafia tanah.
Namun Sofyan belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami dari kasus mafia tanah tersebut. "Nilai kerugian belum kalkulasi, nanti masing-masing wilayah akan sampaikan berapa luasan tanah yang jadi objek," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News