Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendorong industri e-commerce dalam negeri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK No.272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Lewat revisi beleid ini, pemerintah membuka ruang bagi pelaku e-commerce untuk menimbun barang di PLB.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah harus menyikapi secara tepat perkembangan e-commerce di Tanah Air. Jangan sampai pemerintah kehilangan kesempatan.
“Barang-barnag di Indonesia yang diperdagangkan justru hub-nya atau sentral logistiknya itu di negara lain, sementara dia konsumenya banyak di Indonesia,” jelas Heru di Jakarta, kamis (4/4).
Disamping itu, DJBC juga memperimbangkan bahwa pelaku e-commerce domestik masih relatif kecil dan perlu difasilitasi oleh pemerintah. DJBC memiliki cara untuk memfasilitasi para pelaku industri ini dengan memberikan ruang Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce kepada industri domestik.
“Kalau mereka suruh melakukan ekspor sendiri dengan skala kecil dan masing-masing itu akan sulit, sehingga kita memfasililtasi dalam bentuk memberikan ruang PLB e-commerce kepada industri domestik, yang bergerak di bidang e-commerce,” kata Heru.
Heru menjelaskan, PLB tersebut memang di khususkan untuk barang-barang yang di perdagangkan melalui e-commerce. Hal ini bisa di katakan sebagai e-commerce distribution center, dimana didalamnya diperbolehkan barang dari luar, masuk ke gudang PLB, dan untuk selanjutnya di distribusikan dengan pembeli di domestik.
Menurut Heru, pelaku industri lokal tidak perlu khawatir, dengan adanya isu kehawatiran industri lokal akan tergerus lantaran barang impor akan masuk lebih mudah. Hal ini telah dipikirkan dan menjadi pertimbangan DJBC. "Dengan cara membentuk regulasi bahwa, barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukan ke lokal tidak bisa menikmmati deminimus value,” katanya.
Heru menjelaskan, deminimus value merupakan pembebasan bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor. Dia mencontohkan, jika barang impor masuk langsung dari China ke Indonesia, dengan aturan ini maka dapat menikmati deminimus value.
Dengan kebijakan tersebut, tentunya pelaku industri e-commerce masih tetap bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran. “Tatapi dia tidak menggangu industri dalam negeri karena fiskalnya juga kita proteksi,” ucap Heru.
DJBC juga mewajibkan PLB e-commerce itu untuk menampung produk dalam negeri, yang diperdagangkan di e-commerce. “Jadi dia itu taruh saja di situ nanti biarkan platform itulah yang kemudian memperdagangkan. Ini tentunya untuk mengembangkan industri dalam negeri supaya bisa menjadi pemain dari e-commerce,” jelas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News