kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dongkrak ekonomi, pemerintah genjot belaja negara


Jumat, 01 Mei 2015 / 16:21 WIB
Dongkrak ekonomi, pemerintah genjot belaja negara
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara meminta kepada semua kementerian/lembaga untuk segera melakukan penyerapan anggaran dan merealisasikan rencana belanja. 

Suahasil meyakini, belanja pemerintah adalah salah satu upaya yang bisa memulihkan perekonomian yang tengah lesu. 

“Perekonomiannya lagi lesu. Lalu bagiamana caranya menyelamatkan perekonomian? Ayo belanja. APBN-P 2105 sudah disetujui, proyek sudah disepakati. Ayo belanjakan!” kata Suahasil ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/4/2015). 

Suahasil mengatakan, sama seperti insentif yang diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi, pemerintah juga berharap belanja infrastruktur juga dapat mendorong kegiatan ekonomi. 

“Yang dipikirkan Kementerian Keuangan adalah kegiatan ekonominya jalan, lewat penyerapan anggaran pemerintah dan insentif fiskal,” sambung dia. 

Kementerian Keuangan, kemarin, melaporkan total realisasi belanja semua Kementerian/Lembaga baru sekitar Rp 7,3 triliun. Sementara itu, total realisasi belanja modal di 10 Kementerian/Lembaga terbesar hanya Rp 3,5 triliun. 

Lima dari sepuluh Kementarian dengan pagu terbesar hanya merealisasikan belanja infrastruktur kurang dari satu persen selama tiga bulan pertama 2015. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×