kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Dolar AS Perkasa, BI Sebut Korporasi Punya Langkah Mitigasi Valas


Jumat, 21 Oktober 2022 / 12:59 WIB
Dolar AS Perkasa, BI Sebut Korporasi Punya Langkah Mitigasi Valas
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Dolar AS Perkasa, BI Sebut Korporasi Punya Langkah Mitigasi Valas.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Pun, bila melihat dari komposisinya, utang valas ini terdiri dari utang jangka menengah pajang. Utang jatuh tempo di bawah 1 tahun relatif sedikit. 

“Juga banyak yang mengambil dengan suku bunga fix, serta mengambil utang sebelum kenaikan suku bunga acuan The Fed yang agresif. Jadi, dari simulasi ini, korporasi relatif solid dari eksposur,” terang Destry. 

Deputi Gubernur BI Juda Agung menambahkan, kondisi korporasi secara keseluruhan sudah menunjukkan perbaikan. Ini terlihat dari interest coverage ratio. Asal tahu saja, interest coverage ratio adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menutup beban bunga utang. 

Baca Juga: Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari InI, Kamis 20 Oktober 2022

Juda menyebut, saat ini interest coverage ratio sudah di atas 3%. Bahkan, untuk korporasi yang bergerak di bidang ekspor sudah berada di 5%. 

“Ini menunjukkan, kondisi korporasi makin kuat. Begitu juga rasio utang terhadap laba juga membaik, menunjukkan korporasi kita makin mampu meski ada ketidakpastian,” tandas Juda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×